Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 11 TAHUN 2014 Tentang Uraian Tugas Stasiun Geofiska, bahwa Stasiun Geofisika merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Adapun Tugas Pokok Stasiun Geofisika seperti termuat dalam Bab II pasal 6 adalah sebagai berikut :
A. Pengamatan
1. melaksanakan pengamatan gempabumi 24 (dua puluh empat) jam/7 (tujuh) hari di ruang operasional
menggunakan jaringan gempabumi di wilayahnya yang terdiri dari: seismograf, accelerograf, dan
intensitimeter;
2. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi dan/atau tsunami
di wilayahnya;
3. melaksanakan taklimat (briefing) pada saat pertukaran dinas sesuai dengan prosedur;
4. melaksanakan pengamatan status jaringan pemantau tsunami dan peralatan lain yang menjadi
tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di wilayahnya;
5. melaksanakan assesment (penilaian) terkait indikasi permasalahan teknis pengamatan operasional
harian gempabumi dan tsunami di wilayahnya;
6. melaksanakan pengamatan tingkat guncangan (makroseismik dan/atau mikroseismik), gempa susulan
untuk gempabumi signifikan/gempabumi kuat;
7. melaksanakan pengamatan gempabumi mikro/insitu dengan peralatan portable untuk gempabumi
merusak;
8. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi sebagai bagian
dari jaringan internasional pada stasiun yang ditetapkan;
9. melaksanakan pengamatan kelistrikan udara dengan menggunakan lightning detector;
10. melaksanakan pengamatan terbit dan terbenam matahari setiap awal bulan Qomariyah pada stasiun
yang ditetapkan;
11. melaksanakan pengamatan gerhana bulan dan matahari;
12. melaksanakan pendampingan pengamatan unsur geofisika untuk kepentingan khusus;
13. melaksanakan koordinasi pengamatan dengan bidang-bidang terkait di Badan Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika Pusat tentang status operasional unsur-unsur geofisika yang menjadi
tanggung jawabnya.
B. Pengelolaan Data
1. Pengumpulan Data
a. melaksanakan pertukaran data gempabumi antar stasiun;
b. melaksanakan pengiriman jurnal harian ke Deputi Bidang Geofisika;
c. melaksanakan pengiriman data hasil pembacaan percepatan gempabumi ke stasiun lain, kantor
Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan
Geofisika pusat dalam kondisi penting dan/atau atas permintaan;
d. melaksanakan pertukaran data dan informasi gempabumi dengan lembaga internasional sesuai
dengan kewenangannya;
e. melaksanakan pengumpulan dan pengiriman informasi intensitas gempabumi, dan efek tsunami
signifikan beserta gempabumi susulan ke deputi bidang geofisika;
f. melaksanakan pengumpulan data listrik udara secara berkala untuk dikirim ke deputi bidang
geofisika;
g. melaksanakan pengumpulan dan pengiriman data hasil pengamatan rukyatul hilal ke Deputi
Bidang Geofisika.
2. Pengolahan Data
a. melaksanakan pengolahan data gempabumi;
b. melaksanakan pengolahan data accelerograf untuk mendapatkan percepatan tanah gempabumi
kuat;
c. melaksanakan pengolahan data intensitimeter untuk mendapatkan intensitas gempabumi kuat;
d. melaksanakan pengolahan data listrik udara di wilayahnya.
3. Analisis Data
a. melaksanakan analisis dan kendali mutu untuk gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter
di wilayahnya, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika;
b. melaksanakan analisis gempabumi signifikan, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan
Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
c. melaksanakan analisis gempabumi susulan terkait dengan kejadian gempabumi signifikan di
wilayahnya;
d. melaksanakan analisis percepatan tanah di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
e. melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi dengan magnitudo <5 Skala
Richter di wilayahnya;
f. melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi susulan di wilayahnya;
g. melaksanakan analisis kelistrikan udara di wilayahnya;
h. melaksanakan pembuatan dan pengiriman jurnal harian, bulletin gempabumi bulanan dan tahunan
ke Deputi Bidang Geofisika.
4. Penyimpanan Data
menyimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy data dan informasi:
a. gempabumi;
b. tsunami;
c. percepatan tanah;
d. intensitas getaran tanah;
e. kelistrikan udara;
f. rukyatul hilal.
g. mencatat dan mengarsipkan riwayat peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
h. mencatat dan melaporkan perubahan aset peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya
secara berjenjang.
5. Pengaksesan Data
a. melaksanakan akses data geofisika baik nasional maupun internasional untuk keperluan
analisis lanjutan di wilayah tanggung jawabnya sesuai prosedur;
b. melaksanakan akses informasi geofisika dari lembaga internasional dengan menggunakan
teknologi yang tersedia untuk konfirmasi sebagai referensi sesuai prosedur;
c. melaksanakan akses data dan informasi geofisika tingkat nasional maupun internasional
terkait fenomena geofisika sebagai bahan konfirmasi dan referensi.
C. Pelayanan
1. memberikan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami dari Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika Pusat kepada Pemerintah Daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media;
2. melaksanakan konfirmasi sesegera mungkin tentang layanan informasi gempabumi dan peringatan
dini tsunami yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat ke
Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga yang berkepentingan;
3. memberikan sosialisasi dan edukasi terkait informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami
kepada Pemerintah Daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media serta kelompok
masyarakat;
4. memberikan informasi listrik udara serta waktu terbit dan terbenam matahari untuk stasiun yang
ditetapkan kepada instansi/lembaga yang membutuhkan;
5. melaksanakan pendampingan kegiatan penelitian dan pengembangan geofisika di wilayah yang
menjadi tanggung jawabnya;
6. melaksanakan pendampingan kegiatan bidang geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
D. Pemeliharaan
1. Peralatan Pengamatan
a. Non Jaringan (Peralatan Stand Alone)
1) melaksanakan pemeliharaan berkala peralatan stand alone (non jaringan) di stasiun yang
menjadi tanggung jawabnya;
2) melaksanakan perbaikan terbatas peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
3) melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penunjang di stasiun yang menjadi
tanggung jawabnya;
4) mengusulkan kebutuhan suku cadang dan perbaikannya di stasiun yang menjadi tanggung
jawabnya secara berjenjang;
5) melaksanakan monitoring peralatan dan melaporkan hasil monitoring peralatan di stasiun
yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
6) mengusulkan penghentian pengoperasian peralatan di stasiun yang menjadi tanggung
jawabnya secara berjenjang;
7) mengusulkan kalibrasi peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara
berjenjang;
8) menjaga kebersihan, keamanan dan persyaratan lingkungan peralatan di stasiun yang menjadi
tanggung jawabnya.
b. Jaringan (Jaringan Peralatan dan Komunikasi)
1) melaksanakan pelaporan secara berjenjang atas dasar indikasi kerusakan peralatan geofisika
yang menjadi tanggung jawab stasiun di wilayahnya;
2) melaksanakan pemeliharaan preventif terbatas untuk assesment dan konfirmasi status
peralatan jaringan gempabumi secara berkala dan/atau atas dasar indikasi permasalahan;
3) melaksanakan pemeliharaan infrastruktur jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan
switch/Hub;
4) melaksanakan Monitoring status operasional jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan
switch/Hub;
5) melaksanakan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan preventif dan/atau
korektif terhadap sistem operasional jaringan gempabumi dan tsunami;
6) menjaga kebersihan, dan keamanan lingkungan peralatan dan infrastruktur penunjang di
stasiun dan lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Peralatan Pengolahan dan analisis
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan sistem pengolahan dan analisis;
b. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas sistem pengolahan dan analisis;
c. melakukan pemutahiran sistem pengolahan dan analisis dengan bimbingan dan/atau koordinasi
dengan deputi bidang g
3. Peralatan Desiminasi
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan diseminasi di wilayah yang menjadi
tangung jawabnya;
b. melaksanakan tes rutin komunikasi dan peralatan diseminasi serta koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dan BPBD/Pusdalops;
c. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas peralatan desiminasi di stasiun dan Pemangku
Kepentingan/Remote site.
E. Korrdinasi / Kerjasama
1. Pelaksanaan perjanjian kerjasama terdiri dari:
2. Sosialisasi dan edukasi tentang penanggulangan bencana gempabumi dan tsunami;
3. sosialisasi dan edukasi tentang penentuan awal bulan Qomariyah untuk hari- hari besar keagamaan;
4. sosialisasi dan edukasi tentang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
5. melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam pemanfaatan informasi meteorologi,
klimatologi dan kualitas udara serta geofisika;
6. melaksanakan kerjasama dengan instansi teknis di Daerah dalam pemanfaatan informasi geofisika;
7. melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainya dalam kegiatan pengamatan
dan pengumpulan data gempabumi, tsunami, dan percepatan tanah;
8. melaksanakan kerja sama dalam bimbingan teknis dengan instansi yang melaksanakan kerja sama.
F. Tugas Administrasi
melaksanakan tugas administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan
penyusunan program serta laporan stasiun
G. Tugas Tambahan
1. melaksanakan tugas operasional dan pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara;
2. melaksanakan tugas sebagai koordinator stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun
geofisika di provinsi setempat;
3. melakukan kegiatan sesuai dengan kebijakan bagi petugas yang mempunyai kompetensi meteorologi,
klimatologi, dan kualitas udara di stasiun geofisika;
4. melakukan pembinaan teknis terkait kegiatan meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara di
stasiun geofisika dilaksanakan oleh deputi terkait;
5. berperan aktif dalam latihan penanggulangan bencana yang dilakukan Pemerintah Daerah;